• Home
  • Rohul
  • KPU Rohul Tetapkan Syarat Minimum Dukungan Perseorangan 26.745

KPU Rohul Tetapkan Syarat Minimum Dukungan Perseorangan 26.745

Senin, 02 Desember 2019 | 22:32
ROHUL, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, telah merilis Syarat Dukungan Perseorangan pada Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu, pada tahun 2020 mendatang.

Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pilkada Rohul 2020, Jumlah Syarat minimum dukungan yang harus dipenuhi sebesar 26.745 dukungan Yang tersebar di 9 kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di kabupaten Rokan Hulu.

Sementara untuk penyerahan Dokumen Syarat Calon Perseorangan, KPU Rohul akan mulai membuka waktu penerimaan Dokumen pada Tanggal 19 Februari 2020 mendatang HIngga 24 Februari Pukul 00.00 WIB.

Adapun Dokumen Syarat yang hrus diserahkan Bakal Calon Perseorangan antara lain Formulir B.1-KWK PERSEORANGAN. Formulir  tersebut yaitu pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan Foto Kopi E-KTP atau dilampiri Surat Keterangan dari Disdukcapil Asli.

Formulir B.1.1-KWK PERSEORANGAN , yaitu table yang memuat daftar nama pendukung yang ditandatangani bermaterai oleh bakal pasangan calon perseorangan terdiri dari 2 rangkap, 1 rangkap ASli dan satu rangkap salinan yang dicetak dari Aplikasi SILON.

Formulir Model B.2 KWK PERSEOANGAN yaitu rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan jumlah 1 rangkap asli yang di cetak dari aplikasi silon

Ketua KPU Rohul Elfendri ST.M.eng, Kepada awak media, Senin (2/12/2019) Mengatakan, dalam pengajuan calon persorangan, bakal Calon harus mengajukan satu paket (Calon Bupati dan Wakil Bupati)

Kemudian, Hal yang harus di ingat oleh bakal calon Perseorangan, dalam pengumpulan dukungan, tidak hanya mengumpulkan KTP-el saja, tapi juga surat pernyataan dukungan dari pemberi dukungan.

" Jika tidak ada pernyataan dari pemberi dukungan, maka syaratnya tidak bisa kita proses "Ujar Elfendri.

Selain itu, Dukungan perorangan dicatat dalam Form BB1 yang ada di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Dimana, rekapnya juga terdapat di dalam silon.

" jadi ini mengumpulkan KTP dan mendatanya kedalam sistem Informasi. Nah, bagi putra putri terbaik Rohul yang ingin berpartisipasi lewat perseorangan sebaiknya kirimkan LO-nya ke KPU untuk kami Lati dalam menginput data ke SILON" Terang Elfendri.

Ditambahkan Elfendri, Hingga saat ini, belum ada bakal calon Perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Rohul.  meski demikian, Untuk informasi lebih lanjur KPU Kabupaten Rokan Hulu membuka layanan Help Speak Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja atau dapat menghubungi Nomor 0813 6597 2223 Ketua Pokja Persyaratan Calon Perseorangan Dadang Mashnur. (gus)

BERITA LAINNYA
Bupati Sukiman Rakornas Bersama Lintas Kementerian
Selasa, 06 September 2022 | 09:30
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top