• Home
  • Rohil
  • Polsek Bangko Bagansiapiapi Berhasil Mengamankan Pelaku Curas Berinisial RZ

Polsek Bangko Bagansiapiapi Berhasil Mengamankan Pelaku Curas Berinisial RZ

Senin, 22 Maret 2021 | 10:12
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Polsek Bangko Bagansiapiapi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (35) Warga Jalan Pulau Baru,Kelurahan Bagan Barat, karena diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan (Curas),Adapun korbannya adalah Fitria merupakan seorang pedagang warga Jalan Perniagaan,Kelurahan Bagan Kota,Kecamatan Bangko,Rokan Hilir (Rohil).

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Kasi Humas Bripka Puji Anton, Sabtu (20/3/2021) mengatakan, kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi LP / 38 / III / 2021 / Riau / Res Rohil / Sektor Bangko, tanggal 19 Maret 2020.

Dimana sebutnya,korban adalah fitria yang merupakan seorang pedagang menceritan, bahwa pada hari Jumat 19 Maret 2021 sekira pukul 13.00 wib saat dirinya sedang menonton tv dirumahnya yang terletak di Jalan Perniagaan  Kelurahan Bagan Kota.

Lalu korban melihat pelaku datang kerumah korban untuk membeli bensin. Dimana, pada saat itu pelaku menggunakan kain hitam sebagai masker dan topi serta sweater warna abu.

Kemudian korban langsung mengisi bensin sepeda motor pelaku dan setelah itu pelaku masuk kedalam kedai korban yang di ikuti korban untuk membayar bensin tersebut,dan Pada saat di dalam kedai,tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam jaketnya lalu mendorong korban sehingga  terduduk.

Kemudian pelaku mengancam korban dengan cara menempelkan pisau tersebut ke leher korban dan pelaku langsung menarik kalung emas yang ada di leher. Namun, korban juga menarik kalung tersebut sehingga kalung tersebut putus menjadi dua bagian.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan meninggalkan pisau dan membawa potongan kalung emas dengan menggunakan sepeda motornya.

Setelah kejadian itu sebut Puji Anton, korban kemudian melapor ke Mapolsek Bangko dengan nomor laporan polisi LP / 38 / III / 2021 / Riau / Res Rohil / Sektor Bangko, tanggal 19 Maret 2020.

Mendapat laporan itu, Polsek Bangko pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wib langsung melakukan olah TKP dan didapat petunjuk melalui cctv rumah korban bahwa terekam seorang laki-laki menggunakan topi dan kain hitam yang digunakan sebagai masker serta sweater warna abu-abu melakukan pencurian dengan kekerasan.

Kemudian tim opsnal polsek bangko melakukan penyelidikan  terhadap cctv tersebut lalu didapat informasi dari piket yanmas polsek bangko bahwa sekira pukul 14.00 wib ada seorang laki-laki yang bernama RZ (35) warga Jalan pulau baru, kelurahan bagan barat hendak membuat surat kehilangan atas 1 (lembar) surat emas.

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 21.00 wib tim opsnal polsek bangko mengamankan RZ dan dari hasil introgasi RZ mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

"Kemudian tim opsnal polsek bangko juga mengamankan barang bukti dari terlapor selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut,"katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu buah potongan rantai emas, satu bilah pisau,satu helai jaket sweater warna abu-abu, satu helai celana jeans panjang, satu buah sendal, satu unit serta satu unit sepeda motor.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan mengalami luka goresan ditangan,"pungkasnya,(Hermansyah Pak RT)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top