• Home
  • Rohil
  • Rumah Petak Jalan Pusara 1 Bagan Punak Digeledah Polsek Bangko Bagansiapiapi

Rumah Petak Jalan Pusara 1 Bagan Punak Digeledah Polsek Bangko Bagansiapiapi

Rabu, 26 Juni 2019 | 17:08
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Kapolsek Bangko beserta jajaran, Rabu (26/6/2019) Pagi, melakukan penggeledahan di rumah petak yang berada di jalan Pusara 1, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, Rohil Riau.

Selain Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan jajarannya, hadir juga dalam penggeledahan tersebut Ketua MUI H Ucok Indra SAg, Anggota Kodim 0321/Rohil, Sat pol PP, Badan Narkotika Kabupaten Rokan Hilir diwakili Islianto, Lurah serta Ketua RT/RW setempat.

Penggeledahan dilakukan setelah mengamankan satu orang tersangka berinisial S yang ditangkap pada Selasa (25/6/2019) jam 11 30 wib, dengan beserta barang bukti sabu.

Dalam temu PERS Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu D.Raja.D.Nainggolan, menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, dimana penjualan tersebut sudah seperti menjual kacang goreng.

"Jadi untuk itulah kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi tersebut, akhirnya kita menangkap tersangka S, yang waktu itu dia berada didepan rumah, pada saat diamankan saudara S, kita menemukan 12 paket sabu, ada yang paket kecil dan ada paket besar, dengan berat kotor 11 gram," terang Kanit.

"Selain itu juga, turut kita amankan 1 buah bong, kotak kardus tempat sabu, bungkus plastik untuk mengisi paket Sabu, yang kecil maupun yang besar, Uang sejumlah Rp.1.335.000," Jelas Kanit.

Penggeledahan dilakukan pagi hari ini, karena kemaren kami pada saat melakukan penangkapan di daerah jalan pusara 1 dengan minim Anggota, kami mendapatkan suatu perlawanan dari orang yang tidak dikenal dengan melempar batu.

"Jadi kita sempat menggeledah rumahnya karena situasi yang tidak memungkinkan,dan penerangan juga minim jadi kami putuskan untuk mengamankan dulu tersangka, pagi Hari ini baru kami melakukan penggeledahan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2 jo 112 tentang pelarangan Narkotika terhadap perbuatan, yang dikatagorikan memiliki, menguasai dan Menjual dengan ancaman hukumannya 6-20 Tahun, kemudian untuk 114 ancamannya Seumur Hidup. (her)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top