• Home
  • Pekanbaru
  • Di Pekanbaru akan Ada Posko Pengaduan THR, Begini Penjelasannya

Di Pekanbaru akan Ada Posko Pengaduan THR, Begini Penjelasannya

Rabu, 14 April 2021 | 13:33
Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021. 

Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli  mengatakan, posko THR tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE Menaker itu kami diminta untuk membuka posko THR. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Riau," kata Jonli, Rabu (14/4/2021). 

Jonli mengatakan, posko pengaduan THR tersebut tidak hanya menerima laporan dari pekerja/buruh, namun bagi perusahaan  yang terdampak pandemi Covid-19 juga bisa melapor. Namun itu hanya untuk perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu ditentukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. 

"Misalnya perusahaan kesulitan untuk membayar THR pekerja/buruh karena terdampak COVID-19, nanti kita akan panggil perusahaan dan pekerja kita dudukan bersama sampai menemukan kesepakatan, kapan perusahaan akan membayar THR pekerjanya," terangnya. 

"Dan ini harus ada kesepakatan antar dua belah pihak, perusahaan dan pekerja. Karena perusahaan tidak boleh mengelak tak mau bayar, dan wajib bayar. Cuma kapannya itu yang harus ada kesempakatan," tutupnya. (MCR)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top