• Home
  • Hukum
  • Beroperasi dari Balik Bui, Ricky Mafia 52 Kg Sabu Akhirnya Divonis Mati

Beroperasi dari Balik Bui, Ricky Mafia 52 Kg Sabu Akhirnya Divonis Mati

Senin, 19 Juli 2021 | 19:08
Ilustrasi
RIAUGREEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, menjatuhkan hukuman mati kepada narapidana Ricky alias Ninja (32). Sebab, selama dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkalis, Ricky malah mengontrol penyelundupan 53 kg sabu dari Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Bengkalis yang dilansir di website-nya, Senin (19/7/2021). Di mana kasus bermula saat Ricky dijebloskan ke LP Bengkalis, Riau, untuk menjalani masa hukuman 7 tahun penjara karena terseret kasus narkoba pada 2020.

Namun, dari balik bui, Ricky malah terus mengontrol jejaringnya. Salah satunya penyelundupan 52 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. Caranya, Ricky memerintahkan anak buahnya Sarifudin agar ke Malaysia lewat jalur laut untuk mengambil sabu itu pada November 2020.

Saat pulang dari Malaysia, Sarifudin tertangkap aparat. Ricky yang menyuruh dari balik jeruji besi kembali ditangkap dan diadili lagi.

"Menyatakan terdakwa Ricky alias Ninja tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky alias Ninja dengan pidana mati," kata ketua majelis Ulwan Maluf dengan anggota Ignas Ridlo Anarki dan Belinda Rosa Alexandra.

Hal yang membuat majelis menjatuhkan hukuman mati karena Ricky melakukan perbuatannya saat menjalani hukuman perkara narkotika juga. Perbuatan Ricky juga dinilai meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda Indonesia.

"Pidana mati di Indonesia masih terus menjadi bahan perdebatan, kendati hukuman berupa pidana mati telah tercantum dalam hukum positif," kata majelis dengan suara bulat.

Perdebatan muncul lantaran pidana mati menyangkut nyawa manusia dan merupakan vonis paling menakutkan dan dianggap paling menjerakan dibanding vonis hukuman lainnya. Bahwa untuk menyikapi suara publik yang terus menyuarakan hukuman mati itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), maka pertama hal yang mendasar adalah antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia itu seharusnya sama.

"Kedua, sampai saat ini hukum positif kita mengakui adanya hukuman mati, oleh karena itu masih berlaku karena pidana kita menganut asas legalitas. Maka berlaku ketentuan dalam hukum positif kita bahwa seseorang tidak bisa dipidana sebelum ada aturannya, sementara aturan saat ini diatur sampai hukuman mati, dalam kasus-kasus tertentu diatur maksimal hukuman mati karena saat ini masih berlaku dan sah," ujar majelis.

Menurut majelis, secara konstitusional pidana mati pernah di uji di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2007 oleh beberapa orang yang merupakan terpidana mati dalam perkara narkotika. MK melalui putusannya menyatakan bahwa pidana mati tidak melanggar konstitusi dan hingga saat ini masih berlaku sebagai hukum positif.

"Kemudian dari pandangan agama (khususnya hukum Islam) bahwa hak untuk menuntut balas atas kematian keluarga juga diberikan melalui lembaga qisas setelah melalui prosedurnya," terang majelis.

Bagaimana dengan anak buah Ricky, yaitu Sarifudin? PN Bengkalis juga menjatuhkan hukuman mati kepada Sarifudin.(detik.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top