• Home
  • Hukum
  • Pelaku Duduk Sambil Minum Usai Bunuh Atasannya

Pelaku Duduk Sambil Minum Usai Bunuh Atasannya

Jumat, 21 Mei 2021 | 19:41
RIAUGREEN.COM - Berikut ini fakta-fakta penganiayaan berujung maut yang terjadi di kawasan PT Virtue Dragon Nickel Industry/ PT VDNI Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sadis, seorang pria beriniasial S (29) tega melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya J (43) hingga tewas.

Kejadian ini terjadi di kawasan PT Virtue Dragon Nickel Industry/ PT VDNI Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (21/5/2021) sekira pukul 08.30 wita.

Adapun pelaku S (29) melakukan penikaman terhadap korban J (43) dengan sebilah badik yang disimpan di dalam kendaraan.

Identitas pelaku dan korban

J (43) yang merupakan korban dalam kejadian maut ini adalah Kepala Pengawas Divisi DLA PT VDNI. 

Ia merupakan warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Sementara S (29) diketahui merupakan anggota driver dari Divisi DLA PT VDNI.

Ia adalah warga Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli menjelaskan awalnya pelaku mengalami kerusakan mobil.

Ia lantas hendak membawa mobil tersebut untuk diperbaiki.

Namun ternyata pelaku membawa mobil tersebut bukan diunit bawaannya dan tanpa berkoordinasi dengan kepala pengawas.

Saat korban mengetahui pelaku memperbaiki mobil tanpa berkoordinasi, korban lalu memanggil pelaku melalui panggilan telepon.

Karena hal yang dilakukan pelaku tidak dibenarkan dan telah melanggar aturan internal perusahaan.

Disinilah peristiwa naas tersebut terjadi. Pelaku datang menemui korban di area parkir DLA 10 roda PT VDNI.

Korban kemudian menegur dan memarahi pelaku di area parkir tersebut.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, pelaku lantas meninggalkan area parkir DLA 10 roda PT VDNI tersebut.

Tak berselang lama, pelaku kembali dengan membawa sebilah badik lalu menganiaya korban hingga tewas.

Melihat korban sambil duduk minum

Video dan foto penganiayaan yang dilakukan S (29) hingga menewaskan J (43) ini beredar luas di media sosial.
Dalam foto maupun video tersebut, tampak korban terbujur kaku bersimbah darah.

Bukannya melarikan diri, pelaku justru duduk di atas sebuah helm kuning sambil minum menatap korban.

Di tangan kanannya ia tampak menggenggam sebilah badik yang digunakan menganiaya korban.

Jenazah korban disemayamkan di Kendari
Setelah kejadian tersebut, polisi membawa jasad korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

Jenazah korban lantas disemayamkan di rumah duka, di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pelaku dikenakan pasal berlapis

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Nursagli Kamaru mengatakan sementara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Polisi mengenakan Pasal 351 dan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan.

Lanjutnya, pelaku diancam dengan hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Motif penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Nursagli Kamaru menjelaskan pihaknya menduga motif pelaku karena sakit hati dimarahi korban.

Tak terima dimarahi, pelaku mengambil badik di dalam kendaraan yang sebelumnya telah disimpan.

"Spontan dia mengambil alat (badik) untuk menganiaya korban," jelasnya.

Badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban panjangnya berkisar 12 hingga 15 cm.

Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti badik tersebut juga disita aparat kepolisian. 

Source: Tribunnews.com


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top